Diawali sebuah thread di situs forum ternama di Indonesia, informasi tentang temuan ulat di dalam cokelat merek SilverQueen menjadi buah bibir beberapa waktu lalu. Ternyata, kasus ini bukan yang pertama.
Pada Senin (02/12/13), Firdaus (20), pemilik akun 'fire007', menuliskan pengalamannya tentang temuan ulat dalam cokelat SilverQueen di sebuah situs forum. Iapun menyertakan foto-foto serta kutipan kisah-kisah serupa yang dialami orang lain.
Lewat surat elektronik kepada Detikfood (06/12/13), Firdaus menerangkan bahwa ia membeli cokelat SilverQueen Chunky Bar ukuran besar di sebuah minimarket di Jalan Sudirman, Pekanbaru, pada November 2013. "Cokelatnya masih terbungkus rapi," tulisnya.
Di rumah, Firdaus memakan cokelat tersebut sambil menelepon. Setelah hampir potongan terakhir, ia baru menyadari bahwa terdapat ulat hidup dengan berbagai ukuran di cokelat tersebut. "Saya langsung membuangnya karena saya benar-benar jijik," ujarnya.
Ternyata, Firdaus bukanlah orang pertama yang menemukan ulat dalam cokelat tersebut. Lewat thread yang sama, ia mencantumkan keluhan dari beberapa konsumen terkait hal serupa. Beberapa media juga pernah memberitakan temuan SilverQueen berulat di Hypermart Sun Plaza, Medan pada Februari 2012.
Selain itu, seorang konsumen di Bangka juga mendapati ulat di cokelat Chunky Bar dan menceritakan pengalamannya di Suara Pembaca Detikcom pada Desember 2010. Ia ingin menanyakan langsung kepada PT Ceres sebagai produsen SilverQueen, namun tidak ada nomor yang bisa dihubungi di kemasan cokelat itu.
Firdauspun tak berniat mengadukan kasusnya ke SilverQueen karena menurutnya sudah banyak yang melaporkan kejadian tersebut. "Jadi menurut saya sia-sia melapor. Toh, buktinya, sudah banyak yang melapor tapi tetap saja hal seperti ini terjadi," tuturnya.
Ditemui di acara 'Chefmanship Academy: Keamanan Pangan', Rabu (11/12/13), Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Dr. Ir. Roy Alexander Sparringa, M. App. Sc. mengaku tidak mengetahui kasus ini. "Saya belum mendapatkan laporan," ujarnya.
Menurutnya, yang bertanggung jawab bisa jadi adalah pelaku usaha seperti industri, distributor, atau peritel. Namun, pihak BPOM harus mengecek kasusnya terlebih dahulu.
Sesuai Pasal 90 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar. Termasuk yang mengandung bahan kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai.
Menurut Pasal 94, pelanggarnya akan terkena sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran oleh produsen, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin.
"Soal sanksi kita lihat kasusnya dulu. Kalau terbukti membahayakan publik, pihak yang bertanggung jawab akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan," tutur Roy.
Sebagian besar korban bingung dari mana asal ulat tersebut karena masa kedaluwarsanya masih panjang. Ada yang berasumsi ulat tersebut berasal dari biji kakao berkualitas buruk, adapula yang menduga asalnya dari kacang yang dicampurkan dalam cokelat.
Dari manapun asal ulat tersebut, yang jelas, Firdaus kapok. "Saya benar-benar trauma dengan kejadian ini. Dulu saya pecinta cokelat SilverQueen, namun kini saya mengurungkan niat membeli produknya lagi," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar